Dalam praktik Orde Baru (1966-1998) berkembang suatu pandangan hegemonik bahwa ulama tidak seharusnya terlibat langsung dalam politik kekuasaan. Imbasnya ke Aceh cukup dalam, wabil khusus gerakan politik ulama dan pesantren di Tanah Singkel dalam politik pada era Orde Baru cenderung nyaris sunyi. Presiden Suharto tidak bercanda soal ini, peristiwa seperti tragedi Tanjung Priok (1984) dan Talangsari di Lampung (1989) berfungsi sebagai “trauma kolektif” yang membentuk batas imajiner keterlibatan politik ulama. Presiden Suharto belajar satu hal yang sangat penting dari era Presiden Sukarno, bahwa Pemuka Agama harus dijinakkan, dikontrol atau bahkan ditekan jika tidak ingin tumbuh bentuk gerakan Islam politik seperti DI/TII, kritik keras Buya Hamka dalam Politik Islam oposisi seperti Masyumi yang cukup membuat Sukarno kewalahan.
Dalam konteks Orde Baru, gerakan Islam yang dipimpin ulama kerap dipersepsikan negara sebagai kekuatan sosial yang berpotensi membentuk oposisi politik. Karena itu, negara mendorong berbagai mekanisme integrasi dan kontrol terhadap otoritas keagamaan, baik melalui kebijakan politik, institusionalisasi, maupun pendekatan kultural. Di Aceh, dinamika ini tampak dalam strategi adaptif sejumlah ulama yang memilih berafiliasi secara simbolik dengan Suharto demi menjaga keberlangsungan aktivitas dakwah dan institusi pendidikan Islam. Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Aceh Singkil, tetapi juga di berbagai wilayah Aceh lainnya, mencerminkan relasi kuasa yang bersifat negosiatif antara ulama dan negara dalam situasi tekanan politik-ideologis Orde Baru.
Poster daftar Ulama Kharismatik Aceh yang kerap Anda temui di pesantren atau di rumah makan adalah produk dari bentuk kontrol negara terhadap Ulama Aceh. Ia semacam standar yang disusun berdasarkan mekanisme sosial-politik. Afiliasi simbolik ini dapat dibaca bukan semata sebagai loyalitas ideologis, melainkan sebagai strategi 'jalan aman' politik ulama dalam menghadapi rezim yang menempatkan stabilitas dan kontrol ideologis di atas kebebasan ekspresi keagamaan. Anda tidak akan menemukan Ulama yang subversif di daftar itu. Orde Baru mengawasi semua bentuk gerakan Islam yang tumbuh dari Dayah. Bentuk penyingkiran yang legal dibentuk menghasilkan satu "kanon" bahwa ulama tidak boleh berpolitik. Alhasil, Islam dijadikan hanya sebagai alat negara yang cuma mengurusi urusan ibadah, nikah, label halal dan doa-doa, tidak mengurusi masalah ekonomi-politik, urusan itu biar militer (ABRI) yang atur. Kekuasaan adalah mesin, menciptakan figur otoritatif siapa yang patut didengar dan siapa yang patut disingkirkan.
Orde baru selesai muncullah era reformasi, Suharto digantikan B.J Habibie dan saat ada Pemilu Presidennya adalah seorang kiai tulen dari kalangan santri, K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari kalangan NU. Gus Dur sebagai tokoh yang tumbuh dan menyaksikan banyak tekanan pada Ulama NU dari era Orde Baru, dari tekanan pada K.H Ahmad Siddiq, K.H Yusuf Hasyim, K.H. As'ad Syamsul Arifin dan berbagai tokoh NU lainnya. Dari Gus Dur, politik Pesantren tumbuh subur.
Pesantren di Indonesia adalah penggerak wacana sosial dan politik bahkan sebelum republik ini merdeka karena kemampuan mobilisasi masa yang kuat. Jaringan alumni dan ulama sebagai pemegang otoritas moral dalam politik Indonesia hanya memiliki satu saingan, yakni militer. Era reformasi, setelah dwifungsi ABRI sebagai institusi politik dihalau Gus Dur (2000) sebagai bentuk memotong jantung Orde Baru. Ulama pun tampil kepermukaan politik, muncul sebagai politisi ulung yang tidak bisa dianggap remeh. Kosmologi takzim kepada guru dalam kitab Ta‘līm al-Muta‘allim Ṭarīq at-Ta‘allum dipakai bukan hanya dalam tatanan teologis edukatif tapi juga politik praktis.
Politik Pesantren di Tanah Singkel
Pada 27 April 1999, Singkil ( kini Aceh Singkil dan Kota Subulussalam) mekar dari Kabupaten Aceh Selatan. Pada masa itu, dilaksanakan Pemilu Pemilihan Bupati, Makmur Syahputra digadang-gadang akan mengangkat wakil bupatinya Abuya Tanah Merah ulama kharismatik Singkil yang sangat dihormati. Namun, wacana itu tidak berhasil karena Abuya Tanah Merah dianggap terlalu baik untuk masuk ke dalam politik kekuasaan yang kejam. Maka, dipilihlah Mu'adz Vohry (2000-2005) dari Muhammadiyah Aceh Singkil, pada periode selanjutnya politik pesantren mengusung Abu Khazali (anak dari Abuya Tanah Merah) sebagai wakil bupati (2007-2011). Pemuka agama mulai masuk ke dalam gelanggang politik (moral authority seeking power).
Saat ini, menjadi pemuka agama mau tidak mau harus terlibat dalam urusan politik elektoral. Ada porsi yang besar dalam kue politik bagi para pimpinan pesantren. Di Aceh, Masa Orde Baru hanya adalah MUI dan MPU untuk menghimpun Ulama dalam institusi negara. Tapi di era reformasi Dayah sebagai mitra Kekuasaan yang terdapat dalam UUPA (UU No 11 tahun 2006), Dinas Syariat Islam, Badan Dayah Aceh, Dayah masuk APBA/APBK dan adanya Qanun Syariat dan Pendidikan Dayah. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Namun, Islam yang diusung oleh politisi dari kalangan pesantren bukanlah Islam yang berdasarkan pemahaman politik Islam yang kuat dan substansial membicarakan ekonomi Islam, maqashid syariah atau Islam Civil Society (masyarakat Madani) melainkan sebagai identitas untuk menggerakkan masa populisme Islam.
Di era inilah muncul H Muhammad Rasyid Bancin (HRB) (2025). Ia tampil membawa harapan, namun pola kekuasaannya bisa dibaca. Munculnya HRB sebagai Walikota karena semakin kuatnya jaringan politik alumni pesantren dan pengaruh moral authority dalam mencari dukungan politik. HRB bukan aristokrat, bukan pengusaha vulgar crazy rich lokal tapi HRB menjanjikan banyak hal, termasuk mensejahterakan pesantren dengan memberikan 5 hektar kebun kelapa sawit untuk pondok pesantren. Menariknya, HRB tampil dengan identitas santrinya namun hal tersebut hanya pada level identitas Islam populis.
HRB sukses besar menunjukan bahwa ia adalah seorang santri, pimpinan dayah dan pemuka agama. HRB membuka pengajian baca kitab kuning, ia berkhutbah, ia menjadikan pesantren sebagai identitas Kota Subulussalam. ini usaha membangun hegemoni kultural melalui simbol agama. Kita perlu mengingat bahwa Ada batas tipis antara dakwah dan instrumentalisasi agama. Membaca pola politik HRB sebenarnya dapat dilihat dari sejarah demokrasi indonesia, Demokrasi lokal butuh identitas yang mudah dikenali. HRB mengisi ruang legitimasi moral dalam politik lokal dan pesantren menjadi basis sosial paling stabil. Santri adalah “aset politik” yang dulu ditekan, sekarang dilegalkan. Ini fenomena nasional dalam politik kita. Tapi ya, Politik pesantren era Reformasi yang muncul, sangat berbahaya jika berhenti pada simbol dan identitas.
Dalam politik nasional maupun lokal di berbagai daerah, Pesantren kerap dijadikan sebagai branding politik. Sedihnya, pesantren oleh politisi hanya dilihat sebagai loyalis politik dengan massa yang potensial bukan karena kebutuhan pendidikannya. Sebelum HRB selalu saja ada politisi yang menyambangi pesantren untuk menunjukkan identitas sebagai pembela pesantren. Tapi hanya sebatas alat kampanye politik. Hal yang harus kita waspadai dari politik pesantren ini adalah bahwa pesantren tidak boleh kehilangan otonomi moralnya.
Jika politik pesantren hanya terhenti pada pengusungan pejabat, pesantren harus siap menerima konsekuensi bahwa pesantren akan berubah menjadi mesin elektoral belaka. Atau bahasa vulgarnya: kehilangan martabat politik. Masa kejayaan Pesantren di Indonesia ditandai bahwa pesantren menjadi subjek sejarah bukan alat politik elektoral. Bangsa ini berhutang besar pada martabat politik pesantren dalam membentuk Republik Indonesia yang merdeka.
Ikhwani fillah, semangat era reformasi bukan menjadikan kekuasaan politik sebagai citra yang harus dilindungi namun sebagai ruang etis yang harus siap dikoreksi dan diawasi. Reformasi bukanlah jaminan terbentuknya demokrasi substantif, mencegah populisme atau menjamin pemisahan simbol agama dan kekuasaan. Reformasi adalah kunci bagi peran masyarakat akar rumput untuk terlibat aktif dalam politik.
Akhirul kalam, belajar dari sejarah, di saat keadaan sulit hanya pesantren dan golongan intelektual-lah tempat rakyat berharap pencerahan. Kesempatan pesantren semestinya untuk mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan paham politik lokal, bukan untuk mencari kekuasaan atau mencicipi kue pembangunan tapi sebagai bentuk kepercayaan masyarakat pada semangat pembebasan yang muncul dari ranah pesantren.
wallahu a'lam
Zulfikar Riza Haris Pohan (Dosen STIT HAFAS Subulussalam)